Isu Terkini

Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Drew Coffman

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, pemerintah Indonesia jangan sampai lepas tangan terhadap pernikahan beda agama. Hal ini, seiring dengan adanya pernikahan beda agama di negeri ini yang menjadi sorotan publik.

Alasan Dicatat KUA: Terkait hal ini, Daniel mengusulkan adanya alternatif kebijakan soal perkawinan beda agama. Kebijakan ini ialah, warga diperbolehkan mencatatkan perkawinannya di KUA, maupun di pencatatan sipil. Setelah itu, pasangan ini mendapatkan Buku Nikah Beda Agama atau Akta Nikah Beda Agama. 

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel saat concuring opinion putusan nikah beda agama, Selasa (31/1/2023) 

Menurut Daniel, ketertiban administrasi dalam mencatat perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Sebab, bukan sekadar untuk melindungi pernikahan yang berbeda keyakinan semata. Melainkan juga untuk menjamin status anak yang lahir dari perkawinan ini.

Pernikahan Penghayat Kepercayaan: Lebih lanjut, selain pernikahan beda agama, Daniel mengatakan pemerintah juga harus mencatatkan perkawinan sesama penghayat kepercayaan. Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017,  penghayat kepercayaan tetap harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas kartu tanda penduduk.

“Maka, sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka juga mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan,” ucapnya.

Dikembalikan ke Pemerintah: Meski demikian, Daniel menyebutkan kebijakan tersebut dikembalikan kepada kewenangan DPR dan pemerintah. Selaku hakim konstitusi, dirinya tak berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan tersebut. Hal yang disampaikannya ini berupa usulan semata, dengan melihat perkembangan zaman.

“Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tuturnya.

Share: Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama