Covid-19

Pemerintah Ubah Waktu Karantina Internasional Jadi Tiga Hari

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Jue Huang

Pemerintah menyatakan karantina pelaku perjalanan internasional
akan berubah menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Ketentuan itu akan
segera dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19.

Kebijakan: Dikutip dari laman Kemenko Bidang
Perekonomian, pelaksanaan karantina PPI diberlakukan selama tiga hari. Lama
waktu karantina itu berlaku bagi PPI yang sudah menerima dua dosis vaksin dan
dinyatakan negatif dalam tes PCR.

“Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional
(PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah
memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR
negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina,” kutip
siaran pers pada Selasa (2/11/2021).

Perjalanan dalam negeri: Pemerintah juga menyampaikan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1)
bagi jika sudah divaksin dua kali. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru divaksin
1 kali menggunakan hasil tes PCR (H-3).

Pengawasan acara besar: Pemerintah menilai perlu
pengawasan bersama terhadap sejumlah acara besar dalam waktu dekat, seperti Pekan
Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua; World Superbike (WSBK) di Mandalika;
Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di
Bali; dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai
pada awal Desember 2021.

Laporan lain: Realisasi Program PEN diklaim sudah 60
persen atau sebesar Rp448 triliun dari pagu Program PEN sebesar Rp744 triliun.

Share: Pemerintah Ubah Waktu Karantina Internasional Jadi Tiga Hari