Isu Terkini

Ramai Isu Warung Kecil Dilarang Jual Gas 3 Kg, Pertamina Buka Suara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Nova Wahyudi

PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai pelarangan penjualan LPG bersubsidi 3 kilogram (Kg) di warung.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan pihaknya tengah menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg di lima kecamatan. Uji coba baru sebatas pencocokan data antara data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik pemerintah.

“Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itu pun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE dari Pemerintah,” kata Irto ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Uji coba: Irto menerangkan bahwa nantinya akan dilakukan verifikasi pembeli LPG 3 Kg di titik verifikasi. Untuk itu, menurut Irto pihaknya bakal memperluas jaringan sub penyalur/pangkalan LPG.

Menurut Irto, saat ini pihaknya telah menambah sub penyalur mencapai 22 ribu pada tahun lalu. Sehingga total ada 233 ribu pangkalan. Hal itu ditempuh guna mempermudah masyarakat mengakses gas bersubsidi. Muaranya memudahkan masyarakat membeli gas di tempat resmi dengan harga subsidi.

“Hal ini guna mendekatkan pangkalan ke konsumen,” ujar Irto.

Tujuan: Irto mengingatkan, selama uji coba ini kendati data pembeli tidak ditemukan pada pusat data P3KE, bukan berarti mereka dilarang untuk membeli gas bersubsidi. Menurutnya, pihaknya bakal memasukkan data mereka ke P3KE.

“Kalo belum ada dalam P3KE akan kita input dalam sistem berdasarkan data KTP/KK, dan yang bersangkutan bisa langsung beli LPG 3 Kg seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga:

Beli LPG Bersubsidi Bakal Wajib Tunjukkan KTP

Pertamina Buka Suara Soal Konversi LPG 3 KG ke Kompor Listrik

Tabung Gas Elpiji 12 Kg Meledak di Depok

Share: Ramai Isu Warung Kecil Dilarang Jual Gas 3 Kg, Pertamina Buka Suara