Covid-19

Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Lagi Tes PCR

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pemerintah menetapkan untuk tak lagi memberlakukan penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, persyaratan ini sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat.

Cukup Antigen: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan syarat yang diberlakukan saat ini, penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen.

“Cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11).

Usulan Mendagri: Menko PMK memastikan usulan perubahan syarat ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin baru-baru ini.

Sebelumnya, Tito mengeluarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 yang mengharuskan pelaku perjalanan udara membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Antisipasi Kenaikan Kasus: Muhadjir menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah fokus mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 kembali pada momen hari raya Natal dan Tahun Baru.

Ia memastikan, sedianya pemerintah akan memperbaharui aturan-aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19. Hal ini belajar dadi pengalaman tahun sebelumnya.

“Aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ucapnya.

Baca Juga

Share: Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Lagi Tes PCR