Isu Terkini

KPK Ngaku Dapat Jejak Harun Masiku

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara

Keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Masiku berada di luar negeri. Namun KPK belum mengungkap secara spesifik negara keberadaan Masiku saat ini.

Ada di luar: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah koordinasi guna menindaklanjuti temuan keberadaan Masiku itu.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Asep Guntur Rahayu, dilansir Antara.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyeret nama petinggi partai penguasa, yakni PDI Perjungan.

Sumber info: Kepastian keberadaan Masiku di luar negeri, menurut Asep dihimpun dari informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” katanya.

Kasus: Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga:

KPK Minta Masyarakat Bantu Cari Harun Masiku

KPK Masih Belum Tahu Keberadaan Buron Harun Masiku

700 Hari Harun Masiku Buron, KPK Mau Gesit jika Pandemi Mereda

Share: KPK Ngaku Dapat Jejak Harun Masiku