Isu Terkini

Kronologi Korban Penusukan Preman Jadi Tersangka di Sumut

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru terkait penganiayaan.

Tersangka: Identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan preman berinisial BS. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, seperti  dilansir Antara.

Tunggu Jadwal Sidang: Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang.

Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.  “Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan,” katanya pula.

Kronologi: Kasus tersebut berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan, Medan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.

BA tidak memberikan uang yang diminta tersebut. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul mobil BA, hingga akhirnya antara BS dan BA saling pukul.

Gunakan Senjata Tajam: Saat berkelahi, BS menikam BA menggunakan senjata tajam dan melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri dengan memukul BS menggunakan besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.

“Setelah peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ujarnya pula.

Baca Juga

Share: Kronologi Korban Penusukan Preman Jadi Tersangka di Sumut