Isu Terkini

Masalah Kesehatan jadi Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi asap

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana untuk melarang penjualan rokok ketengan.

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Alasan: Jokowi menjelaskan bahwa upaya itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat.

“Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kitakan masih, tapi yang batangan tidak,” kata Jokowi dalam sela-sela di Subang, Jawa Barat, dikutip dari video pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).

Larangan: Seperti diketahui, pemerintah berencana mengharamkan penjualan rokok ketengan. Bukan hanya itu, pemerintah juga bakal memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau,” tulisan rancangan itu yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Poin: Terdapat tujuh poin mengenai rokok pada rancangan tersebut. Ketujuhnya termasuk mengenai ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok; serta pelarangan penjualan rokok secara ketengan.

Adapun lima ketentuan lainnya sebagai berikut:

1. Ketentuan rokok elektronik;
2. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
3. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, da media teknologi informasi;
4. Penegakan dan penindakan; dan
5. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:

Gambar-Tulisan Peringatan di Bungkus Rokok Bakal Diperbesar

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Anak Indonesia Disebut Terancam Kekurangan Gizi Imbas Orang Tua Perokok

Share: Masalah Kesehatan jadi Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan