Isu Terkini

Bupati Cianjur Diduga Jual Bantuan Bencana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Herman Suherman dilaporkan Acsenahumanis Respon Foundation atas dugaan menjual bantuan sosial bagi korban bencana pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022), dikutip dari Antara.

Pihak pelapor: Acsenahumanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

“Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation dikutip pada hari Senin.

Diduga jual bantuan: Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya. Di mana dia diduga menjual bantun tersebut.

“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” kata Acsenahumanis Respon Foundation.

Langkah KPK: Ali memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu.

“Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.

“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini,” ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu (30/11/2022).

Ia mengungkapkan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara kontinu akan mendampingi Pemkab Cianjur untuk memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut.

Baca Juga:

Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Selewengkan Bantuan Bencana

Pemkab Cianjur: Korban Gempa Capai 600 Orang

Korban Gempa Cianjur Diminta Tak Bikin Rumah di 6 Desa Sepanjang Patahan Cugenang

Share: Bupati Cianjur Diduga Jual Bantuan Bencana