Isu Terkini

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kementerian Dalam Negeri melakukan penyesuaian aturan PCR, sebagai syarat perjalanan untuk penerbangan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru. Namun, untuk penumpang yang dari luar Jawa-Bali, ada aturan berbeda.

Boleh Antigen: Dikutip Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa-Bali harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Selain itu, menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kebijakan: Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pertimbangan: “Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali,” kata Safrizal.

Alasan lain: Pertimbangan berikutnya, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Lalu, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Aturan di Jawa-Bali: Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali. Selain itu, menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Harga PCR: Safrizal menuturkan, Harga maksimal PCR, yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa-Bali. Hasilnya, harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat.

Catatan: “Sesuai dengan arahan bapak presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 bahwa, hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang, dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pengguna pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.

Share: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen