Isu Terkini

Geger Surat Sakit Online, Pengguna Bisa Dipidana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) turut merespons mengenai iklan surat keterangan sakit online yang tertera dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL).

Larangan: Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria mengatakan, pembuatan surat sakit secara online tidak bisa dibenarkan tanpa adanya pemeriksaan secara konvensional. Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Seorang dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman empat tahun penjara dan juga telah melanggar KODEKI (Kode Etik Kedokteran)” kata Beni ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin (26/12/2022).

Hal yang sama juga termaktub dalam Pasal 7 Kode Etik Kedokteran. Di mana disebutkan bahwa seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Sanksi etik: Selain dapat dikenakan sanksi etik melalui Majelis Etik Dokter di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dokter yang melakukan tindakan demikian juga dapat berpotensi dikenakan sanksi disiplin.

“Seandainya dilakukan oleh dokter, dan dilakukan tanpa melalui rangkaian pemeriksaan praktik kedokteran juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 KUHP,” kata Beni.

Pidana bagi dokter: Adapun bunyi lengkap pasal dimaksud adalah:

Pasal 267 KUHP

(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun

(2) seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.

“Ancaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsu itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila,” ujar Beni.

Pidana bagi pengguna: Bukan hanya dokter yang bakal menghadapi pidana, pengguna surat keterangan sakit palsu juga dapat terjerat pidana. Dengan catatan orang tersebut menyadari akan kepalsuan surat tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 267 KUHP. Dalam ayat (2) Pasal 263 disebutkan bahwa pengguna dihukum surat keterangan sakit palsu dihukum selama enam bulan penjara.

Sementara pada ayat (3) Pasal 267 KUHP dijelaskan bahwa mereka yang dengan sengaja menggunakan surat palsu dapat dipidana penjara maksimal empat tahun.

“Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan foto berisikan iklan di KRL Commuter Line ramai menuai tanggapan dari sejumlah warganet di Twitter.

Iklan tersebut merupakan layanan pembuatan surat keterangan sakit secara online. Pihak pengiklan mempromosikan laman SuratSakit.com yang mengklaim dapat membuat surat sakit hanya dalam 15 menit.

“Dapatkan Surat Sakit Online Hanya 15 Menit,” tulis iklan dalam KRL.

Baca Juga:

Geger Surat Sakit Online di Gerbong, KAI Commuter Buka Suara

Kiat Dokter Konsumsi Makanan Manis Agar Tak Kena Diabetes

Dokter Tak Lagi Sarankan Cabut Gigi

Share: Geger Surat Sakit Online, Pengguna Bisa Dipidana