Isu Terkini

Jakarta dan Depok Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc

Sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan pemilik mobil untuk mempunyai garasi. Hal itu tertuang dalam aturan daerah yang ditujukan guna menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak menjadi bahan perselisihan antartetangga.

Dua daerah: Misalnya DKI Jakarta, aturan mengenai kewajiban untuk mempunyai garasi bagi pemilik mobil tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan itu diluncurkan pada era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi.

Aturan mengenai itu tertuang dalam Pasal 140 ayat 3 yang berisi bahwa surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

“Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Adapun bunyi lengkap Pasal 140 tersebut adalah:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Depok: Bukan hanya Ibu Kota, Kota Depok, Jawa Barat juga memiliki aturan semisal. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di mana aturan itu mengatur mengenai pemilik wajib mempunyai garasi untuk memarkir kendaraannya.

Sanksi: Ketentuan mengenai hal itu resmi diterapkan pada 8 Januari 2022. Adapun bagi para pelnggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa duit Rp2 juta.

Adapu ketentuan itu tertuang dalam Pasal 34A dan 34B yang berbunyi:

34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
1. milik sendiri
2. sewa
3. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1. peringatan tertulis, dan
2. denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga:

Jakarta akan Pakai Artificial Intelligence untuk Urai Macet

Jokowi Minta Atasi Macet, PJ Gubernur DKI Ingin Kurangi Putaran Balik di Jakarta

Jokowi Minta Pj Gubernur DKI Bisa Atasi Macet dan Banjir

 

Share: Jakarta dan Depok Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi