Isu Terkini

Hendra Kurniawan Ngaku Bingung Kenapa Dipecat Imbas Ulah Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan merasa bingung mengapa dirinya ikut dipecat dari Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku tidak mengerti dengan hasil putusan sidang kode etik yang menyatakan dirinya tidak profesional.

Merasa tidak tahu: Hendra pun justru menuding proses sidang etik yang tidak profesional terkait kehadiran saksi yang hanya sebagian kecil saja.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/202).

“Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional,” kata Hendra.

Banding: Hendra mengaku, saat ini dirinya mengajukan banding atas putusan yang dinilainya tidak profesional itu.

“Tapi masih banding,” kata Hendra.

Hendra mengatakan saat ini dirinya dimutasikan ke Yanma Polri. Sembari menunggu putusan banding terkait putusan sidang kode etik tersebut. Jabatannya di sana, menurut Hendra merupakan bentuk demosi.

“Setahu saya kalau tidak ada jabatan itu demosi,” kata Hendra.

Jaksa pun mencecer mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan pertanyaan mengapa dirinya didemosikan. Dijawab Hendra bahwa lantaran dirinya tidak bekerja secara profesional dalam jabatan sebelumnya.

“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” jawab Hendra.

PDTH: Namun, Hendra bersih kukuh tidak mengerti di mana letak ketidakprofesionalannya dalam kasus kematian Brigadir J.

“Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,” katanya.

Seperti diketahui, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip melalui Antara pada 31 Oktober lalu.

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Baca Juga:

Imbas Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Brigjen Hendra: Kami Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Obstruction of Justice

Share: Hendra Kurniawan Ngaku Bingung Kenapa Dipecat Imbas Ulah Sambo