Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada aparat yang membekingi usaha pertambangan.
“Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura, mari kita selesaikan ini,” kata Mahfud dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta dikutip Antara.
Perumahan: Bahkan, lanjut dia, ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga, tetapi tidak ada yang berani menindak.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan. Menurut dia, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara, namun tetap diberikan secara sah sehingga pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut.
“Kalau kita langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif,” kata Mahfud.
Contoh kasus Freeport: Dia mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya 10 tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.
“Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016,” tuturnya.
Baca Juga:
Tambang Batu Bara Sawahlunto Meledak, Belasan Pekerja Tertimbun
Dikaitkan Setoran Tambang, Kabareskrim: Saya Pertanggungjawabkan Seluruh Pekerjaan Kepada Allah
KPK Ingin Ikut Cek Pernyataan Ismail Bolong terkait Mafia Tambang