Internasional

Jerman Berniat Tarik Akademisi Buntut Pasal Zina di KUHP

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi bendera Jerman

Jerman disebut berencana untuk menarik wisatawan dan sejumlah akademisi dari Indonesia buntut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Potensi tarik akademisi: Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf. Dede mengatakan, Jerman mengeluhkan sejumlah ketentuan dalam beleid hukum pidana yang baru disahkan itu.

Menurut Dede, rencana Jerman itu tidak dilayangkan secara tertulis, melainkan hanya obrolan antara Komisi X dan delegasi Komisi Pendidikan dari Parlemen Jerman yang berlangsung Senin (5/12/2022) lalu, sehari sebelum pengesahan RKUHP oleh DPR.

Kata Dede, Komisi Pendidikan dari Parlemen Jerman berniat untuk mengirimkan akademisi mereka ke negara lain yang tidak mempunyai aturan serupa KUHP di Indonesia. Mereka, kata Dede, membidik negara-negara Asia Tenggara lain yang disebut tidak mempunyai sejumlah ketentuan yang termuat dalam KUHP Indonesia.

“Jadi mereka sempat menyebutkan, ‘mungkin kalau itu terjadi (KUHP jadi disahkan), kami akan berpikir untuk mengirimkan mahasiswa kami atau akademisi kami ke negara yang lain, yang tidak punya UU seperti itu’ begitu,” kata Dede ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Jumat (9/12/2022).

Pasal perzinaan: Ketentuan dimaksud menyangkut muatan KUHP yang mengatur ranah pribadi seseorang. Di mana, menurut Dede, hal itu ditafsirkan Jerman sebagai bentuk intervensi negara dalam privasi warga negaranya.

Pasal perzinaan yang terkandung dalam Pasal 411-413 KUHP menjadi sorotan mereka. Menurut Dede, Jerman khawatir karena aturan tersebut begitu sensitif.

“Mereka bilang bagi wisatawan asing mungkin tidak nyaman, takut juga, namanya wisatawan asing, termasuk mahasiswa ataupun dosen-dosen akademisi yang ada di sebuah negara, karena itu kan sensitif ya,” katanya.

Penjelasan: Dalam kesempatan itu, Dede menjelaskan kepada perwakilan Jerman bahwa pasal-pasal dimaksud merupakan delik aduan. Di mana tidak sembarang orang bisa melaporkan perzinaan menggunakan pasal tersebut.

“Sehingga menurut saya sih ini masalah sosialisasi saja, karena belum tentu seperti yang mereka duga. Karena berita yang keluar kan tidak ada penjelasan soal delik aduan itu,” ujarnya.

Baca Juga:

Hotman Paris Kritik Pasal Zina di KUHP

Australia Keluarkan Travel Warning untuk RI Buntut Pasal Zina di KUHP

Jubir KUHP Bantah PBB terkait Tak Hormati HAM

Share: Jerman Berniat Tarik Akademisi Buntut Pasal Zina di KUHP