Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan itu baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Hotman gerah: Dalam sejumlah unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman berulang kali mengesankan ketidaksetujuannya dengan hadirnya pasal perzinaan di KUHP. Terbaru, pengacara berusia 63 tahun itu mengunggah sejumlah video yang berisi perbincangannya tentang pasal tersebut dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Tak setuju: Dalam video itu, Hotman menegaskan ketidaksetujuannya terhadap bunyi pasal perzinaan dalam KUHP yang baru. Menurut Hotman, dalam KUHP baru definisi perzinaan diperluas. Sehingga mencakup hubungan seksual di luar pernikahan. Padahal dalam KUHP lama perzinaan terbatas pada hubungan seksual di luar pernikahan bagi mereka yang telah memiliki suami ataupun istri.
“Saya setuju UU yang lama, yaitu orang yang terikat perkawinan itu adalah perzinaan. Saya tidak setuju dengan pasal yang mengatakan, yakni bahwa walaupun dua-duanya tidak terikat dengan perkawinan kalau ketahuan hubungan intim, orang tua atau anaknya bisa melaporkan ke polisi,” ujar Hotman, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Alasan: Hotman melihat pasal ini tidak berdampak serius terhadap wisatawan luar negeri yang hanya singgah di Indonesia. Sebab kendati mereka melakukan hubungan di luar pernikahan, namun jika hubungan itu dilakukan dengan sesama bule, maka muskil dipidanakan. Sebab pasal tersebut mengatur bahwa yang bisa memidana ialah anak maupun orang tua mereka.
Namun, Hotman menambahkan, pasal ini menjadi ancaman terhadap turis asing yang menetap di Indonesia dan berpacaran dengan orang lokal. Mereka, kata Hotman berpotensi menjadi sasaran pemerasan.
“Tapi ini bahaya bagi investor asing yang tinggal di sini, atau para bule-bule yang tinggal di sini yang pacaran sama orang lokal. Dia bisa jadi objek pemerasan,” ujar Hotman.
Dalam unggahannya, Hotman juga membubuhkan muatan pasal mengenai perzinaan di KUHP, sebagai berikut:
Pasal 411 KUHP
Perzinaan
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Penjelasan Pasal 411
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas).
Baca Juga:
Australia Keluarkan Travel Warning untuk RI Buntut Pasal Zina di KUHP
Jubir KUHP Bantah PBB terkait Tak Hormati HAM
Ma’ruf Amin: Tak Perlu Ada Amarah dan Kebencian terkait KUHP