Isu Terkini

KCIC Minta Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi 80 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/PT KAI/Kereta cepat

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bernafsu untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari semula 50 tahun menjadi 80 tahun.

Nafsu lebih lama: Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pihaknya untuk memperpanjang masa konsesi sebanyak 30 tahun. Misalnya terkait kalkulasi mengenai jumlah penumpang yang menurun, pembengkakan biaya proyek, serta kekurangan sumber pemasukan akibat penundaan pembangunan kawasan TOD.

“Permohonan konsesi sampai 80 tahun karena ada beberapa asumsi bisnis yang berubah. Satu, dari demand forecast setelah masa Covid-19 ada penurunan,” ujar Dwiyana Slamet Riyadi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).

Sejumlah alasan: Dia menjelaskan, prakiraan awal jumlah penumpang atau demand forecast kereta cepat perharinya mencapai lebih dari 60 ribu. Namun, saat pandemi menghantam merosot menjadi sekitar 31 ribu saja atau setengah dari prakiraan awal.

Prakiraan awal didapat dari hasil survei LAPI ITB pada 2017 silam, di mana angka demand forecast mencapai 61.157 penumpang per hari. Kemudian pada 2022, PT KCIC menggandeng Polar UI untuk membuat demand forecast yang angkanya hanya 31.125 penumpang per hari.

Dwiyana Slamet Riyadi menerangkan bahwa perubahan demand forecast itu turut mempengaruhi tinjauan uji kelayakan atau feasibililty study pada 2022.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun ini juga menemukan pembengkakan biaya proyek kereta cepat, dari semula 5,99 miliar dolar Amerika Serikat (AS), menjadi 7,5 miliar dolar AS. Hal ini mengakibatkan cost overrun sebesar 1,45 miliar dolar AS.

Kalkulasi berubah: Apalagi, kata Dwiyana Slamet Riyadi, pembangunan kawasan berorientasi transit atau TOD terintegrasi dengan stasiun Kereta Cepat juga tertunda. Semula kawasan TOD dibangun secara paralel dengan sarana sekaligus prasarana Kereta Cepat, namun kini harus menunggu beberapa tahun setelah pengoperasian terlebih dahulu.

Akhirnya hal itu membuat sumber pemasukan akan berkurang. Sebab sumber pemasukan Kereta Cepat dari non-fare box dan TOD dimasukkan pada asumsi dasar uji kelayakan 2017.

Kendala lain juga ditemui pada masalah lahan Walini PTPN VIII yang sebelumnya akan dibangun TOD, membuat Kereta Cepat harus mengandalkan pemasukan hanya dari tiket saja untuk beberapa tahun pertama.

Hitung pemasukan: Untuk itu, Dwiyana Slamet Riyadi menambahkan bahwa pihaknya dalam feasibility study atau uji kelayakan tidak lagi menghitung pemasukan dari TOD.

Dari sejumlah perubahan pada asumsi dasar dalam uji kelayakan proyek, ia mengaku bersurat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperpanjang masa konsesi 30 tahun lebih lama.

Berkaca dari konsesi investasi infrastruktur lain di Indonesia yang mencapai 80 tahun, Dwiyana Slamet Riyadi berharap proyek kereta cepat juga dapat mendapat perlakukan yang sama.

“Kami juga benchmark dengan masa konsesi investasi infrastruktur [transportasi] udara dan pelabuhan laut itu rata-rata 80 tahun. Ini mestinya kereta api, tidak hanya kereta api cepat, bisa juga mendapatkan equal treatment dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga:

Jokowi akan Pamer Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke Xi Jinping saat G20 Bali

Menhub Bicara Masa Depan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Ini Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya yang akan Dibangun

Share: KCIC Minta Perpanjang Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi 80 Tahun