Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Albert Aries dikutip Antara.
Albert menilai politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
“Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” kata dia.
Perhatikan HAM: Atas dasar itu KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia. Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers.
Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.
Ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kebutuhan hukum: Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
“Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.
Suara PBB: Sebelumnya, Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyoroti keputusan Indonesia mengesahkan KUHP baru. Aturan itu disinyalir memuat pasal kontroversial.
PBB menyoroti sejumlah pasal yang ada di dalam beleid KUHP baru. PBB melihat ada beberaa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam KUHP baru.
“Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis PBB di laman resminya, dikutip Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:
Ma’ruf Amin: Tak Perlu Ada Amarah dan Kebencian terkait KUHP
PBB Colek RI karena Sahkan Pasal Kontroversial KUHP Baru
Saat Artificial Intelligence Satire ke DPR karena Sahkan RKUHP