Isu Terkini

Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dibui karena Tindakan Asusila

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Dua anggota TNI dipecat lantaran terbukti melakukan tindakan asusila, salah satunya dengan oral seks sesama jenis atau perilaku LGBT. Kedua anggota TNI itu masing-masing berinisial Prada AW dan Prada WPL.

Dipecat: Hal itu terungkap dalam putusan Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 pada persidangan di Pengadilan Militer Surabaya. Bukan hanya dipecat, keduanya juga dijatuhi sanksi pidana.

Tindakan asusila keduanya terjadi pada Februari hingga Juni 2022 yang berlangsung di sejumlah tempat. Mulai dari di sebuah kapal, kamar tidur dan kamar mandi di daerah Sidoarjo, serta di kamar mandi barak tentara yang berada di Mojokerto.

LGBT: Putusan itu mengungkap bahwa keduanya mulai mempunyai kedekatan saat mengikuti pendidikan Secata pada 2021 silam. Keduanya ditempatkan di lokasi yang sama, yakni di Makassar pada Desember 2021 silam. Sehingga muncul keakraban di antara mereka.

Kemudian keduanya dipindahtugaskan namun tidak disebutkan ke mana, pada Rabu (16/2/2022). Pemindahtugasan itu dilakukan menggunakan kapal laut. Di tengah perjalanan dari Pelabuhan Makassar menuju Tanjung Perak Surabaya, keduanya melakukan tindakan asusila.

“Di perjalanan dari pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 di dek 3 kelas ekonomi kapal Laut dengan cara oral sex,” dikutip dari salinan putusan Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022, Selasa (6/12/2022).

Awal mula: Hal semisal kembali dilakukan April 2022, ketika mereka pulang cuti lebaran ke salah satu rumah saksi. Keduanya sempat tidur di tempat yang sama, sementara saksi tidur di kamar berbeda.

Ketika itu oral seks kembali dilakukan antara keduanya. Namun, aksi mereka kepergok saksi. Bukanya menghentikan aksinya, keduanya malah melanjutkan aksi mereka di kamar mandi. Di sana mereka juga melakukan hubungan sesama jenis.

“Bahwa Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 atas dasar suka sama suka dan Terdakwa-1 berperan sebagai perempuan sedangkan Terdakwa-2 berperan sebagai laki-laki,” kata putusan tersebut.

Aksi keduanya tak berhenti sampai di sana, pada Juni 2022, mereka sempat kembali melakukan hubungan sesama jenis. Aksi kali ini mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Perekaman dilakukan oleh Prada AP dan hasil rekaman hubungan mereka disimpan di ponsel milik AP.

Keduanya disebutkan melakukan hubungan sesama jenis sebanyak delapan kali.

Terungkap: Aksi keduanya mulai terungkap ketika atasan di tempat keduanya bertugas memerintahkan untuk mengecek barang-barang dan ponsel milik tamtama remaja baru pada 7 Juli 2022. Hal itu dilakukan agar para prajurit terhindar dari narkoba dan judi online.

Dari sanalah perilaku keduanya terbongkar. Lantas keduanya pun mengakui perbuatannya. Temuan kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan militer hingga bermuara pada vonis bersalah terhadap keduanya.

Hakim menjatuhkan hukuman berupa tujuh bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer terhadap Prada AW dan WPL.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Sudibya dalam putusannya yang dibacakan pada 9 November 2022.

Baca Juga:

Laksamana Yudo Diminta Komit Tuntaskan Kasus Pidana Oknum TNI

DPR Setuju Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Panglima TNI Bakal Pecat Perwira Paspampres Tersangka Pemerkosa Prajurit Kostrad

Share: Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dibui karena Tindakan Asusila