DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Disahkan: Atas disahkannya RKUHP, KUHP lama resmi digantikan. KUHP lama merupakan beleid hukum pidana warisan kolonial.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Setujui: Pertanyaan Dasco disambar gemuruh kata “setuju” yang dilontarkan para peserta sidang.
“Setuju!” kata mereka.
Tahapan: Ketukan palu yang dipegang Dasok dalam rapat itu menandai berlakunya RKUHP menjadi undang-undang. Tahapan selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu.
Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.
RKUHP itu bukan tanpa penolakan, sejumlah elemen masyarakat mengkhawatirkan sejumlah materi dalam aturan tersebut dapat memberangus kebebasan sipil di Indonesia. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah rancangan itu menjadi undang-undang.
“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Menkumham tentang Penolakan RKUHP: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
RKUHP Terbaru: Atur Pidana Hina DPR-Polri, Bisa Didenda Hingga Rp200 Juta
Hukuman Mati dalam RKUHP Bakal Jadi Hukum Alternatif yang Bisa Dievaluasi