Isu Terkini

Soal Pelat Mobil RFS, Polisi Panggil Rachel Vennya Senin

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya kembali memberikan surat panggilan kepada Rachel Vennya lantaran menggunakan kendaraan kontroversi berpelat nomor RFS. Hal ini ia lakukan saat memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasusnya yang melanggar ketentuan karantina covid-19.

Klarifikasi: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Rachel untuk diminta klarifikasi terkait ketidaksesuaian warna mobil dengan data yang terdaftar di database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Ya kita kirim surat ke rumahnya. Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus menguasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya,” ucap Argo melansir dari Antara.

Jadwal: Kepolisian menjadwalkan klarifikasi untuk Rachel pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bukan Mobil Dinas: Terkait isu yang beredar, Argo memastikan jika pelat nomor RFS milik Rachel bukan pelat nomor kendaraan dinas. Tapi ada ketidaksesuaian dengan warna kendaraan. Sebab, di database kepolisian tercantum berwarna putih, sedangkan yang dipakai Rachel berwarna hitam.

Sanksi: Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi tilang jika terbukti ada pelanggaran. Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih rinci, Rachel dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah atau Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukan STNK kendaraannya.

Baca Juga

Share: Soal Pelat Mobil RFS, Polisi Panggil Rachel Vennya Senin