Isu Terkini

Pemerintah Akui Revisi UU IKN untuk Tampung Aspirasi Investor

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Bayu Pratama S/hp.

Pemerintah berniat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, revisi ini juga demi menampung aspirasi investor.

Aspirasi pemodal: Salah satunya mengenai perubahan aturan pertanahan. Menurutnya, ada masukan dari investor mengenai kepemilikan tanah di IKN Nusantara.

“Tanah kita ingin pastikan lagi. karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun, atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu,” ujar Suharso, dilansir dari Antara.

Tepis anggapan: Suharso menepis anggapan yang menyebutkan bahwa UU ini disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR sehingga harus direvisi.

“Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” kata Suharso.

Tidak cacat: Suharso mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, UU tersebut juga bisa diterapkan.

Kendati begitu, menurut dia pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat. Misalnya mengenai beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN.

Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.

“PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” katanya.

Suharso menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN.

Baca Juga:

IKN akan Punya Mobil Terbang 2024

Jokowi Ungkap Istana Presiden di IKN Mulai Dibangun Desember

Populasi IKN Dibatasi Hanya 1,91 Juta Orang

Share: Pemerintah Akui Revisi UU IKN untuk Tampung Aspirasi Investor