Isu Terkini

Menyandingkan Gaji Pokok Kabareskrim dengan UMP Jakarta 2023

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi uang

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto tengah mendapat sorotan lantaran dituding menerima uang Rp6 miliar dari tambang ilegal. Tudingan itu mencuat dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Tudingan terhadap Kabareskrim: Namun kemudian mantan personel Korps Bhayangkara itu menarik ucapannya. Dia menyebut bahwa dirinya dipaksa mantan Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pengakuan tersebut.

Setelah itu Hendra Kurniawan juga membuat pernyataan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ismail Bolong tentang setoran uang tambang batu bara ilegal senilai Rp6 miliar kepada jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Agus Andrianto telah menepis tudingan itu. Dia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tukang rekayasa kasus.

Gaji Kabareskrim: Membahas Agus Andrianto, menarik untuk menelisik besaran gaji petinggi Polri itu. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mirip UMP DKI: Seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) seperti Agus dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok per bulan paling sedikit Rp Rp5.079.300 angka ini tak beda jauh dengan besaran UMP DKI Jakarta 2022, yakni Rp4.900.798. Sementara Agus dipatok paling banyak menerima gaji pokok sebesar Rp5.930.800.

Pada dasarnya komponen penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Total pendapatan: Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang jenderal bintang tiga dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17. Sehingga ia berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000 setiap bulan.

Secara kumulatif gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan berkisar di angka Rp34.164.400 sampai Rp35.015.800.

Baca Juga:

Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa

UMP Jogja 2023 Naik Rp140 Ribu

UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta

Share: Menyandingkan Gaji Pokok Kabareskrim dengan UMP Jakarta 2023