Isu Terkini

Menghormati Hak Privasi Dinilai Penting Dalam Kerja-Kerja Polisi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Praktik pemeriksaan isi telepon genggam yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan razia secara acak menjadi perhatian publik. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menegaskan pentingnya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam kerja-kerja aparat kepolisian.

Batas kewenangan: Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengingatkan kerja-kerja kepolisian dibatasi oleh hak atas privasi masyarakat. Pasal 30 UU ITE melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak. 

“Artinya, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Asumsi.co, Selasa (19/10/2021).

Hak privasi: Wahyudi menjelaskan Pasal 26 UU ITE disebut mengatur dan menjelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.

Secara konseptual, ruang lingkup hak atas privasi meliputi seluruh ruang hidup seseorang, termasuk di dalamnya privasi atas tubuh, privasi ruang—tempat tinggal, privasi komunikasi dan informasi, dan privasi hak milik.

Penggeledahan: Wahyudi menuturkan polisi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Namun, upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Kemudian, penggeledahan terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Sebab, penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti.

“Oleh karena itu tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang,” ujarnya.

Kekeliruan: Wahyudi menilai tindakan polisi menyamakan identitas dan telepon genggam adalah kekeliruan. Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, tidak boleh dibuka secara semena-mena.

Tindakan pembukaan terhadap isi dari ponsel baru dianggap sesuai dengan hukum (lawful) jika dilakukan untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana.

Peraturan internal: Wahyudi mengingatkan Pasal 32 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 juga mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.

Secara khusus, Pasal 38 Perkap ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

Rekomendasi: ELSAM meminta polisi konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

Kemudian, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran.

Pihak terkait segera mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan adanya rujukan yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.

Viral: Pernyataan salah satu polisi saat melakukan pemeriksaan seorang pemuda viral di dunia maya. Potongan video dari salah satu televisi ini menunjukkan sebuah penggeledahan secara acak di Jalan Cipinang Indah, Jakarta Timur. 

Di dalam video memperlihatkan pemuda yang tengah digeledah tidak diterima ketika telepon genggamnya diperiksa oleh polisi. Menurutnya, telepon genggam tersebut merupakan bagian dari privasinya, sehingga ia menolak barang miliknya tersebut diperiksa. 

 “Jangan kau bilang privasi, di mana undang-undangnya, adu data sama saya,” kata seorang polisi saat melakukan penggeledahan di dalam tayangan video tersebut.

Baca Juga:

Share: Menghormati Hak Privasi Dinilai Penting Dalam Kerja-Kerja Polisi