Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Akan tetapi, vaksin meningitis masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.
Kewajiban vaksinasi meningitis: Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada Jumat (11/11/2022) dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Namun, Kemenkes mempersilakan bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan. Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, Kemenkes merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.
Simpang siur informasi: Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa pekan lalu. Pertemuan tersebut salah satunya membahas persyaratan kesehatan keberangkatan haji dan umrah, yaitu vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
Tak lama setelah kunjungan tersebut, muncul surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci. Imbasnya, terjadi kesimpangsiuran informasi soal vaksin meningitis.
Klarifikasi: Terpisah, Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Kata dia, Wakil Menteri bidang Umrah Saudi menyebut, vaksin meningitis bukan wajib, tetapi hanya disarankan. Menurut Eko, saat itu surat pemberitahuan di Kementerian Haji dan Umrah Saudi masih menuliskan kata ‘wajib’ vaksin meningitis, tetapi Wakil Menteri bidang Umrah Saudi meminta kata ‘wajib’ diterjemahkan sebagai ‘disarankan’.
“Beliau (wakil menteri) menjamin bahwa kata itu (wajib) harus dibaca sebagai disarankan,” ujar Eko, dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Ma’ruf Amin Minta Arab Saudi Tempatkan Jemaah Haji RI di Dekat Lokasi Lempar Jumrah
Biaya Haji Tahun Depan akan Naik
Malang Nasib Penjaga Sekolah di Solo, Tabungan Haji Ludes Dimakan Rayap