Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
No work no pay: Menurut Anton, fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay,” ujar Anton dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).
Penolakan: Menanggapi hal itu, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakannya.
“Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” ujar Iqbal kepada Asumsi.co melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, upah harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Akal-akalan: Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka, upah harus tetap dibayar.
“Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia. Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law,” tutur Iqbal.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit tidak menjawab permintaan wawancara dari Asumsi.co.
Baca Juga:
Massa Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Tuntut Naikkan Upah-Tolak PHK