Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jadi tersangka: Kepolres Lubuk Linggau Ajun Kombes Harissandi mengatakan, anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya. Yaitu, inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu (karoke) berinisial N.
Positif sabu: Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.
“FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu,” ucapnya, dilansir dari Antara.
FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.
Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. FNP juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11/2022) malam sebelumnya.
Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.
Jerap pidana: Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi di Jatim Ngaku Pakai Narkoba Milik Prajurit TNI
Saat Kantor Parpol jadi Tempat Transaksi Sabu
Ferdy Sambo Bantah Satgassus Terlibat Narkoba dan Judi Online