Isu Terkini

Polisi Geledah 3 Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Dittipikor Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Penggeledahan: Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, dilansir dari Antara.

Penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus. Yaitu, kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Cari barang bukti: Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait. Yaitu, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, hingga barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucapnya.

Status perkara: Perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus 2022 lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.

Kronologi: Pada periode 2009-2012, PT PPN melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Dalam pelaksanaan kontrak tersebut (pada 2009-2010), terjadi transaksi jual beli BBM dengan volume 1.500 kiloliter (Kl) per bulan. Lalu, pada 2010-2011, PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 Kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya, pada 2011-2012, PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 Kl per pemesanan (Addendum II).

Pada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar. Yan dilanggar adalah Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi.

Selain, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp451,66 miliar.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp. 451,6 miliar. Akuntansi utang piutang PT PPN diketahui berupa BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sejumlah 154.274.946 liter atau senilai Rp278,6 miliar atau 102,6 juta dolar AS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT.

Baca Juga:

Duduk Perkara Polisi Baru Lulus Diduga Aniaya Perawat RS di Sumut

Polisi di Jatim Ngaku Pakai Narkoba Milik Prajurit TNI

Viral Polisi Dilempari Batu oleh Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung

Share: Polisi Geledah 3 Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?