Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Jumat, (4/11/2022).
Tuntutan: Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang diusung. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi. Ketiga, menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tidak ada PHK terhadap 45 ribu garment dan tekstil, sebagaimana yang disebut kalangan pengusaha. Termasuk, tidak benar ada PHK di sektor otomotif.
“Itu bohong, karena 70% perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI. Dan kami melihat tidak ada PHK. Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Resesi dunia: Sebagai ILO Governing Body, Iqbal membenarkan adanya fakta tanda-tanda resesi melanda dunia di akhir tahun 2022 dan pada 2023. Secara teori, resesi akan terjadi saat pertumbuhan ekonomi dalam dua kuartal berturut-turut negatif. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia dinyatakan positif, maka tidak ada resesi.
“Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflasi 10,1%. Jerman inflasinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh,” ujar Iqbal.
Kenaikan upah: Iqbal meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Dasarnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” tutur Iqbal.
Kenaikan BBM berdampak pada daya beli buruh turun 30%. Apalagi, 3 sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi. Yaitu, makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal.
“Apa dasar kenaikan upah 13%? Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%. Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika jumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%,” ucapnya.
UU Cipta Kerja: Disisi lain, Iqbal masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Omnibus UU Cipta Kerja.
Ia mengklaim, puluhan ribu buruh menyuarakan tiga tuntutan tersebut dalam unjuk rasa di Kantor Menaker pada Jumat (4/11/2022). Secara serempak, aku unjuk rasa juga dilakukan di beberapa kota industri lainnya, seperti Serang di Banten, Bandung di Jawa Barat. Semarang di Jawa Tengah, Batam di Kepulauan Riau, hingga Medan di Sumatera Utara.
Baca Juga:
KSPI Bantah Kabar 45 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK