Isu Terkini

Satgas BLBI Kalah Lawan Irjanto Ongko Terkait Penyitaan Tanah di Jaksel

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Irjanto Ongko melawan Satgas Penanganan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Cabut surat penyitaan: Imbasnya, Satgas BLBI harus mencabut Surat Rekomendasi Penyitaan Nomor S.57/KSB/2022 tertanggal 28 Januari 2022. Lalu, Satgas BLBI juga harus mencabut Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-3/PUPNC.10/05/2022 tertanggal 15 Maret 2022 dan Surat Nomor S-138/KNL.0705/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V.

Dilansir dari laman putusan PTUN, Satgas BLBI tidak dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap dua bidang tanah. Yaitu, sebidang tanah seluas 1.825 m2 yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), dengan Irjanto Ongko sebagai pemegang hak.

Lalu, sebidang tanah seluas 1.047 m2 yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jaksel, dengan Irjanto Ongko sebagai pemegang hak. Bahkan, Satgas BLBI juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 342.300.

Gugat BLBI: Sebelumnya, Satgas BLBI terus mengejar obligor/debitur dalam upaya menagih kewajibannya kepada negara. Satgas BLBI menarget Kaharudin Ongko dengan utang sebesar Rp 8,2 triliun. Persoalan utang BLBI itu turut menyeret anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Imbasnya, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta pada 7 Juni 2022.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Lapangan Golf-Hotel Besan Setnov di Bogor

Satgas BLBI Terima Rp367,72 M dari Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI Sudah Sita Aset Belasan Triliun

Share: Satgas BLBI Kalah Lawan Irjanto Ongko Terkait Penyitaan Tanah di Jaksel