Isu Terkini

Eks Dirjen Kemenperin jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayan (MK) beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi. Keempatnya diduga mempermainkan kuota impor garam periode 2016 hingga 2022.

Ditahan: Kini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menahan empat orang tersangka pada Rabu (2/11/2022).

Penahanan keempat tersangka secara terpisah, yakni tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka: Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni M. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dilansir melalui Antara.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus: Ketut Sumedana menerangkan, modus rasuah keempat tersangka dilakukan dengan bersama-sama merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota garam.

Data yang dikumpulkan tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak.

Akibat: Oleh karena itu, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi. Hal itu memicu situasi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun sehingga penetapan kuota garam oleh Pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak bakal diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.

Diketahui selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019—2024.

Dalam perkara ini, penyidik pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada hari Jumat (7/10/2022).

Dikatakan Kuntadi bahwa semua pihak berpeluang untuk diperiksa dan diminta keterangan dilihat dari urgensinya. Hal ini mengingat rekayasa kuota impor garam oleh para tersangka dimulai dari bawah.

“Tadi sudah dijelaskan, rekayasa sudah dari bawah, artinya kami melihat urgensinya di titik mana penyebabnya,” kata Kuntadi.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Terkait Dudaan Korupsi Impor Garam

Tangkap Penjual Sabu, Polisi Terkecoh Ternyata Garam

Pemerintah Indonesia Impor Tiga Juta Ton Garam Tahun Ini

Share: Eks Dirjen Kemenperin jadi Tersangka Korupsi Impor Garam