Presiden Joko Widodo dilaporkan resmi menandatangani Keputusan Presiden RI Nomo 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Aturan: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Keppres itu menyebut jumlah tim seleksi sebanyak 11 orang. Keppres mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh Jokowi pada 8 Oktober 2021.
Timsel: Keppres menetapkan Juri Ardiantoro sebagai ketua timsel sekaligus anggota. Berikut susuannya:
Ketua: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua: Chandra M Hamzah
Sekretaris: Bahtiar
Anggota:
Edward Omar Sharif Hiariej
Airlangga Pribadi Kusuma
Hamdi Muluk
Endang Sulastri
I Dewa Gede Palguna
Abdul Ghaffar Rozin
Betti Alisjahbana
Poengky Indarty
Tugas: Keppres menyebut tugas timsel adalah membantu Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027. Seluruh calon itu nantinya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk diseleksi.
Dasar hukum: Tito menyampaikan bahwa dasar hukum penerbitan Keppres adalah berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu pada 11 April 2022.
Telah terbit Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. pic.twitter.com/NwUWK04L8U
— Perludem (@perludem) October 11, 2021
Catatan: Ketua timsel Juri Ardiantoro diketahui pernah menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2016 menggantikan Husni Kamil Malik yang meninggal dunia. Saat ini, dia menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).
Juri juga diketahui pernah menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi pada Pilpres 2019.