Internasional

Efek Luhut Polisikan Haris Azhar, NGO Internasional Minta Pemerintah RI Lindungi Pembela HAM

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Laporan polisi
oleh Menko Marves terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur
Lokataru Haris Azhar menuai kritik dari sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO)
internasional. Mereka meminta pemerintah Indonesia melindungi pembela HAM dari
ancaman dan teror yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan pasal-pasal
yang merepresi kebebasan berekspresi.

Daftar NGO: Dalam keterangan resmi KontraS, Fatia menyebut
ada beberapa NGO internasional yang meminta pemerintah melindungi pembela HAM,
yakni International Federation
for Human Rights (FIDH)
, World
Organization Against Torture (OMCT)
, Frontline
Defenders
, Business
and Human Rights Resource Centre (BHRRC)
.

Kemudian, International
Network of Civil Liberties Organizations (INCLO)
, CIVICUS,
Capital
Punishment Justice Project (CPJP)
, Franciscans
Internationall
, dan Asian
Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
.

Daftar aktivis: Berdasarkan catatan dua bulan terakhir,
terdapat empat aktivis HAM yang dilaporkan ke polisi oleh pejabat.

         
Staf
Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha dan Miftachul Choir dilaporkan oleh
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko ke Bareskrim Mabes Polri karena
tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara HKTI
dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

         
Fatia
dan Haris dilaporkan Luhut atas pernyataan di video yang diunggah di laman YouTube
milik Haris Azhar. Dalam video tersebut, Fatia menyebutkan keterlibatan Luhut
dalam relasi ekonomi dan militer di penurunan pasukan militer di Intan Jaya,
Papua.

Dukungan: Fatia menyampaikan beberapa NGO internasional
prihatin dengan tindakan pejabat pemerintahan Indonesia yang menggambarkan judicial
harassment
dan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, pembela
HAM diklaim memiliki kebebasan untuk berekspresi, sesuai dengan konstitusi yang
berlaku dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah
diratifikasi Indonesia di tahun 2005.

Desakan: KontraS berharap adanya langkah naming
and shaming
atas upaya somasi yang berakibat pada pembungkaman terhadap
demokrasi.

Dengan banyaknya
dukungan dari komunitas internasional dalam kasus ini, Luhut dan Moeldoko diminta
untuk membatalkan laporan yang telah diajukan ke polisi dan menarik semua
ancaman terhadap pembela HAM baik secara yudisial ataupun non yudisial.

Harapan: Fatia juga berharap peristiwa-peristiwa ini akan
menjadi ajang perubahan perlindungan pembela HAM baik dengan pembuatan
mekanisme perlindungan pembela HAM secara khusus di Komnas HAM ataupun regulasi
yang dapat melindungi kerja-kerja pembela HAM yang tidak hanya berkaitan dengan
kebebasan berekspresi saja, namun juga kerja-kerja pembela HAM lainnya,” ujar
Fatia.

 

         

Share: Efek Luhut Polisikan Haris Azhar, NGO Internasional Minta Pemerintah RI Lindungi Pembela HAM