Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka RR (Ricky Rizal) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” ujar Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, dilansir dari Antara.
Kedua putusan sela tersebut dibicarakan secara terpisah oleh Wahyu Iman Santosa. Tepatnya, setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Hadirkan saksi: Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir pada persidangan berikutnya. Yaitu, pada Rabu (2/10/2022). JPU diperintahkan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf. Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022,” ucapnya.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.
Tolak nota keberatan: Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya. Yaitu, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menolak keberatan dari Putri Candrawati dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucapnya.
Baca Juga: