Isu Terkini

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo atas dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan eksepsi tersebut diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

“Menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu Iman Santosa.

Alasan ditolak: Majelis hakim menimbang bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materiel. Sebab itu mereka memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian. JPU pun diminta untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” katanya.

Dakwaan: JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Aksinya itu berkongsi dengan anak buah dan istrinya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bahrada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, serta sang istri Putri Candrawathi. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang di pengadilan yang sama pada Senin, 17 Oktober 2022.

Jeratan pasal: JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Siap Bongkar Informasi dalam Buku Hitam

Ferdy Sambo Menangis Demi Buat Anak Buahnya Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Jawab Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Share: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak