Pemerintah melarang bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON 89 dan 88 serta yang lebih rendah dari keduanya.
Mulai berlaku: Larangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kemen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan itu, bakal mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
“Ya betul, mulai 2023, (yang diizinkan) RON 90 ke atas,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Selasa (25/10/2022).
Alasan: Saleh menjelaskan, BBM dengan RON lebih tinggi lebih bersih dan lebih irit digunakan. Dia berharap supaya masyarakat dapat lebih memilih BBM dengan RON tinggi.
“Kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat karena lebih bersih dan lebih irit,” katanya.
Isi aturan: Adapun Kemen tersebut berisi sejumlah hal, seperti:
Pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Baca Juga:
Tanggapan Pertamina tentang Viral Pertalite Ber-RON 86