Kepuasan publik terhadap Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin terus mengalami pengikisan. Hal itu terbaca dari temuan Litbang Harian Kompas, Senin (24/10/2022).
Kepuasan publik amblas: Kepuasan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf turun sebesar lima persen jika dibanding Juni 2022. Angka kepuasan publik saat ini ada di angka 62,1 persen, sedangkan pada survei yang sama pada Juni 2022 di tingkat kepuasan publik berada di angka 67,1 persen. Dan amblas cukup jauh jika dibandingkan hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2022, yakni 73,9 persen.
Lima aspek: Survei kepuasan publik itu mengukur lima aspek. Dari lima aspek yang diukur Kompas, hanya satu yang mendapatkan skor kepuasan di atas 50 persen.
Kelima aspek tersebut adalah penuntasan kasus hukum, menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum.
Kepuasan publik pada aspek penuntasan kasus hukum berada di angka 54,8 persen. Kemudian kepuasan publik pada penuntasan kasus kekerasan oleh aparat atau HAM sebesar 45,8 persen.
Penurunan tajam: Lalu, angka kepuasan publik pada jaminan perlakuan hukum yang sama pada semua warga berada di 45,3 persen.
Dibandingkan dengan pengukuran pada Juni 2022, aspek kesamaan di mata hukum turun 10 poin hingga berada di angka 45 persen. Penurunan ini disebut paling tajam selama pengukuran dilakukan sejak Agustus 2020.
Sementara kepuasan pada pemberantasan korupsi hanya di angka 42,9 persen. Sedangkan kepuasan publik atas pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum hanya berhasil meraih angka 33,1 persen. Aspek ini menjadi aspek paling kecil meraup kepuasan publik.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 24 September hingga 7 Oktober 2022 dengan melibatkan 1.200 responden.
Baca Juga:
Airlangga: Presiden Jokowi Sudah Tahu Kandidat Capres KIB
Jokowi: Perketat Pengawasan Obat Terkait Kasus Ginjal Akut
Mahfud Ungkap Jokowi Diancam Arsul Sani Cs saat Berniat Keluarkan Perppu KPK