Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima sirop obat yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG) melebih ambang batas yang ditetapkan.
Hal itu diketahui usai BPOM melakukan pengujian terhadap sejumlah sirop obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.
“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” bunyi keterangan BPOM, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Jenis obat: Adapun kelima sirop obat tersebut antara lain:
BPOM menjelaskan, dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam sirop obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Menurut BPOM, sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Bahan-bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kriteria: Sampling terhadap 26 sirop obat tersebut berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain:
– Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
– Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
– Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
– Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
BPOM telah memerintahkan produsen kelima sirop obat tersebut untuk melakukan penarikan terhadap produk dimaksud.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” katanya.
Faktor lain: BPOM menekankan bawah hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut yang marak saat ini.
Sebab selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Baca Juga:
Epidemiolog Minta Pemerintah Segera Terapkan Gagal Ginjal Akut Misterius jadi KLB
Kemenkes Temukan Etilen Glikol pada Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius
Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal Misterius Tembus 99 Orang