Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
“Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi,” ujar Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Menurut Henry, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.
“Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP,” ucapnya.
Ia menyebut, uraian JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
“Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” tutur Henry.
Kata dia, Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran di balik peristiwa tewasnya Brigadir J dan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, sebagaimana disampaikan Ferdy Sambo.
“Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak. Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa, dia enggak tahu,” ujar Henry.
Lapor beda kronologi: Dalam surat dakwaan JPU, Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Sambo untuk melaporkan isi rekaman CCTV yang dilihatnya. Sebab, isi rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J yang diskenariokan Sambo.
Salah satu rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut, bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
“Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam ‘kalau sampai bocor, ini dari kalian!,” tutur Henry.
Jerat pidana: Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice. Selain Hendra, tersangka perkara obstruction of justice lainnya adalah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Minta Bantuan Tim KM 50 untuk Sisir CCTV Duren Tiga
Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Pembicaraan Anak Buah Sambo Ketika Diminta Hapus Fakta Pembunuhan Brigadir J