Perusahaan otomotif Tesla dikenakan hukuman denda senilai US$137 juta atau setara Rp1,95 triliun (kurs Rp14.240) oleh Pengadilan San Fransisco, California, Amerika Serikat. Hukuman denda dijatuhkan gara-gara perusahaan besutan Elon Musk ini dinilai tutup mata terhadap salah satu karyawannya yang menjadi korban rasisme.
Pengakuan: Melansir AFP, kasus rasisme menimpa Owen Diaz, mantan karyawan kontrak yang bekerja di pabrik Tesla pada tahun 2015. Dia mengaku kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan seperti perilaku rasisme dan dihina oleh rekan-rekan kerjanya.
Diaz mengaku selama ini tak hanya diam mendapat perlakuan tak menyenangkan itu. Beberapa kali dirinya mengadukannya ke pihak manajemen Tesla, namun laporannya selalu diabaikan.
Dikecam: Tim kuasa hukum Diaz, Lawrence Organ menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang diperoleh kliennya. Ia mengecam perlakuan rasisme yang selama ini dialami Diaz saat bekerja di Tesla.
Denda: Denda terdiri atas ganti rugi untuk Diaz senilai US$130 juta dan sisanya sebagai biaya kompensasi atas tekanan mental yang dialaminya selama dirundung rekan-rekan kerjanya.
Lawrence mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga buat Tesla agar ke depannya tak terjadi lagi membuat masalah serupa. “Tesla perlu memperbaiki diri ke depannya dan menghindari perilaku rasis agar tidak meluas,” ucapnya.
Minta Maaf: Tesla melalui Kepala SDM Valerie Capers Workman pun meminta maaf atas kekhilafan yang pernah terjadi di sana. Namun, menampik bahwa selama ini mengabaikan laporan Diaz yang tak terima menjadi korban rasisme di tempat kerja.
Valerie pun memastikan perusahaannya akan terus memperbaiki diri dan senantiasa memperlakukan semua karyawannya dengan baik. “Kami mengaku salah dan bertanggung jawab atas hal ini. Pada tahun 2015 dan 2016 kami masih jauh dari sempurna dan akan terus belajar untuk menyelesaikan berbagai masalah karyawan,” ujarnya.
Baca Juga: