Isu Terkini

Tak ada Penembakan Gas Air Mata ke Tribun di Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image

Sebanyak tiga tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan memperagakan 30 adegan saat menjalani di lapangan Mapolda Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Rabu (19/10/2022). Mereka adalah Kompol WS, AKP BS, dan AKP H.

“Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Antara.

Rekonstruksi: Rekonstruksi menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti. “Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi,” ucapnya.

Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan TGIPF, rekonstruksi ini untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

“Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas,” tutur Dedi.

Secara teknis, dalam rekonstruksi ini ada berita acara. Lalu, masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti. Jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan jika sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan.

“Rekonstruksi ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Tembakan ke tribun: Dedi memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun saat melakukan rekonstruksi. Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata.

Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke “settle ban” atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.

“Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan,” ujarnya.

Tersangka: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Sebanyak tiga tersangka di antaranya dari unsur kepolisian. Yaitu, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.

Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

Jerat pidana: Sebanyak tiga tersangka dari unsur sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga:

Kapolda Jatim Jawab Isu Intimidasi Usai Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal

Jokowi akan Runtuhkan Stadion Kanjuruhan

TGIPF: Gas Air Mata Penyebab Kematian Massal dalam Tragedi Kanjuruhan

Share: Tak ada Penembakan Gas Air Mata ke Tribun di Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan