Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa pemerintah tidak lagi menanggung biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan.
“Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah,” ujar Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dilansir dari Antara.
Kawal data: Ia mengklaim secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku, ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka-mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan,” ucapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban Tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
“Jadi, bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial -red), bisa lewat pemprov (pemerintah provinsi -red), bahkan lewat kabupaten/kota. Karena pemkab (pemerintah kabupaten-red) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini,” tutur Muhadjir.
Penghentian biaya pengobatan: Sebelumnya, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia mengaku bahwa hal itu sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania. Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022).
Berdasarkan laporan yang diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang/ringan.
Baca Juga:
Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan: Ketua Umum PSSI Sebaiknya Mundur
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Teringkas dalam 124 Halaman Laporan