Politik

Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi terpilih menjadi presiden Partai Buruh periode 2021—2026. Hal itu berdasarkan keputusan Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Kepengurusan: Dikutip dari Antara, Said Iqbal bersama pengurus pusat Partai Buruh telah menerima surat keputusan dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono. Dalam SK itu, Wakil Presiden Partai Buruh dijabat Agus Supriyadi dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli.

Bendahara Umum dijabat Luthano Budyanto, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Sonny Pudjisasono, Ketua Majelis Nasional Agus Ruli Ardiansyah, dan Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis.

Badan pendiri: Iqbal menyampaikan Partai Buruh terdiri atas 11 organisasi, yakni partai buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, dan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia.

Selanjutnya, KSPI, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R), Forum Guru Honorer Tenaga Honorer dan Guru Swasta (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia.

Badan Pendiri disebut dapat mengajukan penyelenggaraan kongres dan kongres luar biasa.

Profil: Said Iqbal dikenal sebagai tokoh pergerakan kaum buruh. Dia merupakan sarjana Teknik Mesin Universitas Jayabaya dan master ekonomi (S2) Universitas Indonesia.

Said Iqbal diketahui pernah menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.

Baca Juga: 

Partai Buruh Bakal Dihidupkan Lagi, Target Ikut Pemilu 2024 

Sah jadi UU, Lihat Lagi Bahaya RUU Cipta Kerja 

Jokowi Resmi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Share: Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh