Polri segera menyerahkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejauh ini, berkas perkara Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Waktu: Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman akan diserahkan ke Kejaksaan dalam pekan ini.
Berkas perkara Munarman sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 1 Oktober lalu.
“Penyerahan tersangka segera dilakukan,” ujar Ramadhan.
Sidang: Selanjutnya, Kejaksaan tinggal menyerahkan berkas perkara untuk disidangkan ke pengadilan.
Kasus: Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April lalu.
Dia diduga terlibat kasus dugaan terorisme terkait agenda pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Selain itu, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal gerakan terorisme.
Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 UU No. 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.