Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya berlangsung hanya dalam tempo singkat.
Mereka menghabisi nyawa Brigadir J hanya dalam waktu kurang dari lima menit. Menit-menit menegangkan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J itu tereka dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Awal mulai: Momen pembunuhan Brigadir J itu dimulai pukul 17:12 WIB, Jumat (8/7/2022), ketika Kuat Maruf, tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut, memanggil Ricky Rizal alias RR dan Brigadir J.
“Om, dipanggil Bapak (Sambo) sama Yosua,” seru Ma’ruf dalam surat dakwaan tersebut, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Ketika itu RR tengah berada di dekat garasi kediaman dinas Ferdy Sambo. RR kemudian menghampiri Brigadir J yang kala itu tengah berada di halaman samping rumah. Dia pun memberi tahu Brigadir J bahwa dia dipanggil Sambo.
Brigadir J tidak menaruh curiga sama sekali atas panggilan tersebut. Ia kemudian bergegas memenuhi panggilan atasannya dengan memasuki rumah dinas tersebut. Brigadir J memasuki rumah bukan lewat pintu utama, melainkan lewat garasi untuk kemudian menuju pintu dapur.
Dari sana dia menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh RR dan Kuat Ma’ruf. Kedua tersangka dalam kasus serupa itu juga ikut masuk ke dalam rumah bersama Brigadir J hingga ke hadapan Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Pegang tengkuk: Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Brigadir J. Saat itu Sambo langsung memegang leher bagian belakang (tengkuk) Brigadir J, lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan keadaan berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu. Sementara itu Bharada E tepat berdiri di samping kanan Sambo.
Sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo, dan RR dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan berada di belakang Bharada E. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Brigadir J berdiri.
“Kemudian Terdakwa FERDY SAMBO langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ‘Jongkok kamu!’ Lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ‘ada apa ini?’” ujarnya.
Minta tembak: Selanjutnya Sambo yang sudah mengetahui konsekuensi bahwa menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Bharada E dengan mengatakan “Woy…! Kau tembak! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.
“Seharusnya Terdakwa FERDY SAMBO sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi PUTRI CANDRAWATHI tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Terdakwa FERDY SAMBO semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” ujar jaksa.
Setelah mendengar teriakan Sambo, lalu Bharada E sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikit pun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Bharada E langsung mengarahkan senjata api jenis Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban.
Dia menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan dan menembus ke dalam rongga dada hingga menghujam ke paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang. Hal itu menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
“Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri,” ujar jaksa.
Susun skenario: Kemudian Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga Brigadir J meninggal dunia.
Tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan. Lintasan anak peluru itu juga telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
“Selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Terdakwa FERDY SAMBO menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” katanya.
Kemudian Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Brigadir J untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan Brigadir J. Hal itu dilakukan dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan korban.
Brigadir J dipastikan tewas pukul 17:16 WIB. Setelah memastikan korban tewas, Sambo bertemu dengan saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Sambo. Sambo lantas mengatakan kepada Adzan Romer, “ibu di dalam”, setelah itu Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E.
Kemudian Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu dengan Bharada E dan Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikunya ke arah Adzan Romer dan berkata “kamu tidak bisa menjaga ibu!” Setelah itu menjemput Putri yang tengah berada di dalam kamar untuk keluar rumah.
Baca Juga:
Skenario Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Terbongkar
Saat Kapolri Sebut Perkara Ferdy Sambo Berdampak Negatif ke Citra Polri