Isu Terkini

Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, juga ditemukan adanya indikasi fraud dalam perkara ini.

Pernyataan: Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyelidikan telah dilakukan  oleh pihak Direktorat Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan pada perkara ini sejak 22 Maret 2021. Oleh sebab itu, lanjut dia saat ini perkaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Awal pengusutan: Bermula dari pernyataan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati yang memutuskan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd. 

Dalam pernyataannya pada Februari 2021 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, nilai pembeliannya diketahui sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau setara dengan 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.

Diserahkan ke KPK: KPK diketahui juga tengah melakukan penyidikan kasus yang sama. Maka berdasarkan koordinasi antara Kejagung dengan lembaga anti-rasuah, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada KPK agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.

“Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Leonard.


Share: Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK