Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.
Ujaran kebencian: Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan Bambang terkait kasus ujaran kebencian dan penistaaan agama.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (direktur). Nanti akan dirilis jam 19.00 (WIB) oleh Dir Siber dan Kabag,” ucapnya kepada Asumsi.co, Kamis (13/10/2022).
Tuduhan ijazah palsu: Bambang menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Bambang bersama Ahmad Khozainudin bersama Ahmad Khozainudin menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Yaitu, membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Mereka meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.
Ijazah itu digunakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Asli: Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan bahwa ijazah jenjang sarjana Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli. Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia menjelaskan, mengenai format ijazah sarjana Jokowi yang dianggap berbeda dengan alumnus dari fakultas lain di kampus yang sama.
Alasan beda format: Ia mengungkapkan bahwa pada masa itu belum dilakukan komputerisasi sehingga penulisan ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.
“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” ujar Ova dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Kata dia, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM yang lulus di tahun 1980-an. Hal itu diketahui dari arsip dokumen milik UGM.
“Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” tutur Ova.
Senada, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan, ijazah Joko Widodo memang telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” ucapnya.
Baca Juga: