Jurnal Science Direct yang terbit pada Agustus lalu mengumumkan adanya kandungan parasetamol di perairan teluk Jakarta. Temuan itu langsung tindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta guna membuktikan hasil riset tersebut.
Uji kilinis: Plt Dinas Lingkungan Hidup DKI, Syaripudin, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air laut teluk Jakarta pada Sabtu (2/10) lalu. Pengambilan sampel berada di titik laut Ancol dan Muara Angke.
Hal tersebut untuk memastikan apakah pencemaran parasetamol itu masih berlangsung hingga saat ini, mengingat pengambilan sampel pada riset tersebut dilakukan pada 2017-2018.
Pemantauan: DLH Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas air setiap bulan sekali.
Hal ini didasarkan pada 38 parameter dalam upaya menjaga mutu air yang tertuang dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: BRIN Ungkap Tiga Dugaan Sumber Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Namun parameter terkait pencemaran oleh paracematol tidak diatur dalam PP tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mendalami dan menelusuri sumber pencemaran dan mengambil langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut,” jelas Syaripudin.
Ilmuwan: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberikan analisis terkait sumber pencemaran parasetamol di teluk Jakarta.
Di antaranya bersumber dari ekresi konsumsi masyarakat berlebih, rumah sakit, dan industri farmasi.
Besarnya jumlah penduduk dan bebasnya obat yang diperjualbelikan tanpa resep dokter, bisa menjadi penyebab pencemaran parasetamol itu.