Peran Kuat Ma’ruf dalam insiden pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, dan tersangka lainnya.
Dalam surat dakwaan yang terpampang pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf mendesak istri Sambo, Putri Candrawathi untuk melaporkan laku Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Desakan Ma’ruf: Menurut surat dakwaan tersebut, Maruf mendesak Putri supaya melaporkan Brigadir J agar tidak ada duri dalam rumah tangga antara dirinya dengan mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” bunyi petikan surat dakwaan jaksa.
Permintaan Putri: Surat dakwaan itu mulanya menjelaskan mengenai Putri yang meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo memanggil Brigadir J. Masih menurut dakwaan, Putri akhirnya bertemu dengan Yosua di kamarnya di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Di sana keduanya bertemu selama 15 menit.
Setelah pertemuan Putri dengan Brigadir J, Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo. Padahal dia sendiri tidak paham apa yang terjadi antara Putri dengan Brigadir J di kamar.
Ada keributan: Sebelum kejadian itu, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf. Keributan tersebut diketahui Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E. Namun dakwaan itu tidak menjelaskan mengenai pemicu keributan antara Kuat dengan Brigadir J.
Hal itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 sore di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma’ruf,” katanya.
Untuk diketahui, sidang para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan digelar pekan depan. Para tersangka bakal didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Pasang Badan untuk Putri Candrawathi
Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah
Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba