Orisinalitas ijazah jenjang sarjana Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono.
Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penggugat menuding ijazah sarjana Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden tahun 2019 adalah palsu.
Asli: Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan bahwa ijazah jenjang sarjana Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli. Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia menjelaskan mengenai format ijazah sarjana Jokowi yang dianggap berbeda dengan alumnus dari fakultas lain di kampus yang sama.
Alasan beda format: Dia mengungkapkan bahwa pada masa itu belum dilakukan komputerisasi sehingga penulisan ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.
“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” kata Ova dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Hal sama juga ditegaskan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta yang mengonfirmasi bahwa ijazah Joko Widodo memang telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Ova menerangkan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu benar pernah tercatat sebagai mahasiswa UGM yang lulus di tahun 1980-an. Hal itu diketahui dari arsip dokumen milik UGM.
“Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.
Gugatan: Seperti diketahui, gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa (11/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Penulis Jokowi Undercover itu menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya dalam menggugat ijazah Jokowi itu.
Baca Juga:
UGM akan Buka Suara tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Dianggap Loloskan Ijazah Bermasalah, KPU Sumut Dilaporkan ke Bawaslu