Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 orang pada Sabtu (1/10/2022). Nico dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.
Mutasi: Mutasi Irjen Nico tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, tanggal 10 Oktober.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut, termasuk Irjen Nico Afinta.
“Ya betul, tour of duty and tour area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Dedi, melansir Antara.
Pengganti: Selain Irjen Nico, Kapolri juga memutasi empat Pati Polri lainnya, yakni Irjen Teddy Minahasa Putra dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kemudian, posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Irjen Rusdi Hartono juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Kapolri juga memutasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakil Kabareskrim Polri.
Lalu, memutasi Kombes Adi Vivid Agustiadi yang sebelumnya penugasan sebagai ajudan presiden, diangkat dalam jabatan sebagai Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Tragedi: Seperti diketahui, insiden berdarah yang menewaskan setidaknya 131 orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Tragedi itu terjadi usai laga sepakbola derby Jawa Timur yang mempertemukan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Polisi menyebut bahwa korban tewas karena terinjak-injak dan mengalami sesak napas akibat saling berdesak-desakan di pintu keluar stadion. Mereka buru-buru keluar stadion lantaran tribune penonton dihujani gas air mata aparat.
Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam insiden nahas itu. Tiga orang tersangka diantaranya merupakan personel kepolisian yang diduga bersalah lantaran turit menghadirkan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga:
Jajaran Polres Malang Sujud Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
TGIPF: Kanjuruhan Tidak Layak Gelar Pertandingan Berisiko Tinggi
PSSI: FIFA Tak Bahas Sanksi Indonesia Imbas Tragedi Kanjuruhan